Berita

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri/Net

Politik

Amicus Curiae Rusak karena Megawati

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 16:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan amicus curiae atau sahabat pengadilan dianggap rusak karena pengajuan yang dilakukan kalangan politisi yang seolah dibalut oleh kehendak rakyat atau civil society.

"Awalnya dengan adanya pengajuan amicus curiae dari kalangan independen seperti tokoh masyarakat, civil society, organisasi kemasyarakatan, akademisi, mahasiswa dan para perkumpulan, maka publik sangat optimis dengan banyaknya yang memberikan masukan dari masyarakat," kata Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/4).

Namun kata Saiful, usai banyaknya kalangan yang terafiliasi dengan partai politik, amicus curiae dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi rusak dan kehilangan makna.


"Sahabat pengadilan menjadi rusak akibat dianggap tidak netral lagi, seperti Megawati misalnya yang merupakan Ketua Umum PDIP. Mestinya Megawati tidak usah mengajukan amicus curiae agar dinilai benar-benar berasal dari civil society, menurut saya menjadi campur aduk ketika Megawati mengajukan karena ia masih terafiliasi dengan parpol," jelas Saiful.

Seharusnya, lanjut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, pengajuan amicus curiae cukup dari kalangan yang benar-benar independen, bukan dari pengurus atau kader parpol.

Sehingga, jika seperti saat ini, maka Hakim Konstitusi juga akan takut disangka lebih tunduk kepada parpol tertentu ketika harus mengikuti anjuran atau masukan dari publik. Mengingat amicus curiaeyang diajukan tidak benar-benar murni dari kalangan yang benar-benar netral.

"Amicus curiae jadi terkesan politis karena juga diajukan oleh kalangan parpol, apalagi yang bersangkutan juga sebagai pengaju dalam Pilpres 2024 yang lalu," pungkas Saiful.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya